Minggu, 05 November 2023

KODE ETIK PROFESI

 KODE ETIK PROFESI

     


    Pada pertemuan ke-4 kami berdiskusi tentang kode etik profesi. Apa sih kode etik profesi itu? Kode etik profesi adalah suatu tanda atau pedoman etis yang telah disepakati oleh suatu kelompok sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di kelompok tersebut dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Lalu apa tujuan dibuatnya kode etik profesi? Kode etik profesi dibuat agar para profesional dapat bekerja dengan maksimal dengan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa. Aturan yang ada pada kode etik profesi biasanya menuntut para profesional agar bekerja secara cepat, tepat dan disiplin serta untuk mencegah adanya tindakan yang tidak profesional.


    1. Prinsip-Prinsip Kode Etik Profesi

    • Prinsip Tanggung Jawab : Seseorang memiliki profesi harus memiliki kemampuan untuk menanggung konsekuensi yang muncul dari pekerjaannya, terutama terhadap individu-individu di sekitarnya.
    • Prinsip Keadilan : Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, terutama orang yang berkaitan dengan profesi tersebut. 
    • Prinsip Otonomi : Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
    • Prinsip Integritas Moral : Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
    • (Bertens.K. 2007. Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama)


Sifat dan Orientasi Kode Etik 

    1. Singkat
    2. Seferhana
    3. Jelas dan Konsisten
    4. Masuk Akal
    5. Dapat Diterima
    6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan
    7. Komprehensif dan Lengkap
    8. Positif dalam Formulasinya

Fungsi Kode Etik Profesi

    • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Pedoman tersebut menguraikan prinsip-prinsip profesionalisme yang harus dipegang dan diikuti oleh anggota profesi tersebut dalam menjalankan pekerjaan mereka. Dengan demikian, kode etik bertujuan untuk memastikan bahwa para profesional bertindak dengan etika dan integritas dalam menjalankan tugas mereka.
    • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Dengan adanya kode etik profesi, masyarakat memiliki cara untuk memastikan bahwa para profesional berperilaku dengan integritas, kejujuran, dan profesionalisme yang tinggi, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait dengan pelayanan dan tindakan yang dilakukan oleh para profesional dalam profesi tersebut.
    • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Ketika kode etik profesi diterapkan dan dipegang teguh, maka profesi tersebut dapat menjalankan tugas dan pekerjaannya dengan independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau campur tangan dari pihak luar yang mungkin memiliki kepentingan yang berbeda.


Sanksi Pelanggaran Kode Etik

    • Sanksi Moral : Sanksi moral ini adalah bentuk tekanan sosial dan penilaian yang diterapkan oleh masyarakat, rekan-rekan profesi, atau komunitas terkait sebagai tanggapan terhadap perilaku yang dianggap melanggar kode etik profesi tersebut.
    • Sanksi Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran  kode etik profesi dapat mengakibatkan dosa yang akan mempengaruhi kehidupan pelanggar kode etik di masa depan atau mempengaruhi hubungan mereka dengan Tuhan.
    • Sanksi Dijatuhkan dari Organisasi yang Bersangkutan. Sanksi semacam ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggotanya mematuhi prinsip-prinsip etika yang telah ditetapkan dalam kode etik profesi, dan mereka juga bertujuan untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.


Contoh Pelanggaran Kode Etik di Bidang IT


  • Hacker dan Cracker
  • Denial of Service Attack
  • Piracy
  • Fraud
  • Gambling
  • Pornography dan Pedophilia
  • Data Forgery

Kesimpulan

    Kode etik profesi adalah seperangkat pedoman, aturan, dan prinsip etika yang mengatur perilaku anggota suatu profesi dalam menjalankan tugas mereka. Pelanggaran kode etik profesi dapat mengakibatkan berbagai sanksi, seperti peringatan, sanksi administratif, pencabutan lisensi, atau bahkan tindakan hukum, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan standar etika dalam profesi serta memastikan bahwa anggota profesi bertanggung jawab atas tindakan mereka. Jadi, kode etik profesi adalah aturan yang menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi, serta menjalankan profesi dengan etika dan moral yang tinggi.



Minggu, 29 Oktober 2023

TUGAS ETIKA PROFESI : MENGANALISIS PENYEBAB TERJADINYA SUATU KASUS PELANGGARAN PATEN, HAK CIPTA ATAU MERK

 Pelanggaran Hak Cipta Reog Ponorogo yang Diklaim oleh Malaysia




    Dilansir dari Jurnal Studi Budaya Nusantara : FENOMENA DAN KONTROVERSI HAK CIPTA KASUS PENCURIAN KESENIAN REOG PONOROGO Arinda Emilia P, dkk (2019:92)
   "Tari Reog Ponorogo sempat menjadi bahan berita di Indonesia pada bulan November 2007, saat Tari Barongan, yang persis bahkan sama dengan Reog, menjadi bagian dari kampanye pariwisata Visit Malaysia 2007, ‘Malaysia Truly Asia’. Yang paling menyinggung perasaan orang Ponorogo, sosok Singo Barong yang menjadi ikon Reog pakai topeng Dadak Merak terkenalnya tanpa tulisan „Reog‟. Setiap pementasan Reog Ponorogo yang seharusnya ada tulisan „Ponorogo‟ namun malah tulisan Reog Ponorogo itu diganti dengan satu kata: „Malaysia‟. Kebetulan pada tahun 2004 diciptakan buku Pedoman Dasar Kesenian Reog Ponorogo Dalam Pentas Budaya Bangsa yang merupakan daftar lengkap alat-alat dan gerakan Reog dan juga menjaminkan hak cipta atas Reog kepada kabupaten Ponorogo, tetapi hanya sampai ke tingkat nasional.Saat itu, banyak media di Indonesia menyiarkan berita bahwa Malaysia telah„mengklaim‟ Reog sebagai miliknya sendiri. Hal itu berdasarkan pencantuman Barongan alias Reog di situs resmi pariwisata Malaysia dengan penjelasan bahwa kesenian tersebut „berkembang di Batu Pahat, Johor dan Selangor."

Mengapa Kasus Tersebut Bisa Terjadi ?

    1. Kesalahan Interpretasi 
      Kesalahan interpretasi oleh pihak Malaysia terkait dengan seni tradisional Reog Ponorogo membuat mereka tidak memahami sepenuhnya asal-usul, makna, dan karakteristik Reog Ponorogo. Oleh karena itu, mereka mencantumkan seni serupa, yaitu Tari Barongan, dalam kampanye pariwisata mereka tanpa memahami perbedaannya.
    2. Kurangnya Perlindungan Hak Cipta
      Kurang memadainya perlindungan hak cipta pada seni tradisional Reog Ponorogo pada waktu itu, mungkin belum mencukupi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini dapat membuat seni tradisional tersebut terancam oleh penggunaan yang tidak sah dan tuntutan klaim oleh pihak lain.
    3. Kurangnya Kesadaran tentang Pentingnya Warisan Budaya
      Kurangnya kesadaran tentang pentingnya warisan budaya akan menciptakan sifat kurang menghormati dan menghargai warisan budaya lokal. Hal ini menimbulkan penggunaan klaim terhadap seni dan warisan budaya dari tempat lain. Dalam hal ini, Malaysia tidak mengetahui bahwa Reog Ponorogo adalah waarisan budaya lokal yang ada di Indonesia. Sehingga mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang dapat digunakan tanpa mempertimbangkan keasliannya.

Hal yang Mungkin Bisa Dilakukan Untuk Mengatasi Kasus Tersebut

    1. Melakukan Perjanjian Hak Cipta
      Pihak Malaysia dapat mempertimbangkan untuk mengakui dan menghormati hak cipta Reog Ponorogo yang dimiliki oleh kabupaten Ponorogo. Ini dapat dilakukan melalui perjanjian perlindungan hak cipta antara negara-negara tersebut. Hal ini akan memastikan bahwa seni tradisional tersebut dihormati dan tidak disalahgunakan.
    2. Edukasi Tentang Pentingnya Warisan Budaya
      Masyarakat Indonesia dan Malaysia dapat diberikan pemahaman yang lebih baik tentang seni tradisional masing-masing, dan mengapa penting untuk menghormati dan melestarikannya. Kampanye edukasi publik dapat membantu mengurangi ketidakpahaman dan menghindari klaim yang tidak benar terkait seni tradisional.
    3. Melakukan Diplomasi Budaya
      Diplomasi budaya adalah suatu proses di mana kedua negara atau kelompok budaya berusaha untuk menjalin komunikasi dan kerjasama dalam rangka memahami, menghormati, dan merespek perspektif budaya satu sama lain. Dalam konteks ini, diplomasi budaya dapat mencakup pertemuan resmi antara pihak berwenang dari kedua negara untuk membahas masalah yang muncul, seperti klaim seni tradisional.

Minggu, 10 September 2023

PROFESI IT & PROFESIONALISME

PROFESI IT & PROFESIONALISME

    

                                                   sumber : https://employers.glints.com/id-id/blog/wp-content/uploads/2021/05/5-Taktik-Merekrut-IT-Profesional.jpg

    Pada pertemuan ke-3 dalam mata kuliah etika profesi dosen pengampu tidak bisa hadir dalam kelas dan memberikan tugas untuk diskusi. Ringkasan ini saya buat berdasarkan pemahaman saya dari hasil diskusi dan materi di link MMP. Setelah membaca isi blog ini diharapkan para pembaca dapat mengetahui apa itu profesi dan profesional serta berbagai macam profesi di bidang IT.

 Professions & Profesional

    Profesi adalah panggilan atau sebutan yang membutuhkan keahlian khusus dan persiapan akademik yang panjang dan intensif (George Reynolds, 2014). Sedangkan profesional adalah seorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan atau keahlian yang advance dalam suatu bidang yang diperoleh dari suatu pelatihan atau pendidikan dari institusi yang telah disertifikasi negara. Seorang profesional juga bertindak dengan etika yang tinggi agar dapat memberikan hasil yang terbaik dalam pekerjaannya.


 PEKERJA IT PROFESINAL



    Seorang profesional IT adalah orang yang memiliki pengetahuan, skill, keterampilan dan pengalaman yang tinggi dalam bidang teknologi informasi. Para profesional IT bertanggung jawab dalam perencanaan, pengembangan, keamanan dan pemeliharaan sistem komputer dan jaringan. Mereka juga dapat terlibat dalam pengembangan AI, perangkat lunak, manajemen IT, analisis data, keamanan cyber dan banyak lagi.

    Bukan hanya hard skill, seorang IT professional juga harus menjunjung etika dalam tindakan dan pelaksanaan kerjanya. Seorang profesional harus bisa mengimbangi perkembangan teknologi dan sering mengikuti pelatihan untuk menjaga kompetensi mereka. Contohnya dahulu ada beberapa pekerjaan yang memiliki syarat untuk bisa menguasai microsoft word atau excel, karena memang belum banyak yang melek IT. Namun untuk jaman sekarang syarat seperti itu jarang nampak, karena lulusan mahasiswa kebanyakan atau bahkan semua sudah mengenal microsoft word dan excel sehingga standarnya akan ditinggikan.


APA ITU PROFESIONALISME ?

  Profesionalisme adalah sikap, perilaku dan standar suatu individu atau kelompok yang menjalankan pekerjaan dalam suatu bidang dengan tingkat kompetensi dan integritas yang tinggi. Profesionalisme dapat ditemukan di berbagi bidang contohnya kedokteran, hukum, teknologi dan lain lain. Profesionalisme dapat bervariasi dari satu bidang ke bidang lain, namun prinsip-prinsip dasar yang mencakup etika, kompetensi dan dedikasi tetap sama.

CIRI-CIRI PROFESIONALISME DALAM BIDANG IT


    1. Pengetahuan Mendalam     : Mempunyai keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam penggunaan suatu peralatan tertentu dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang IT.
    2. Problem solving                    : Mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
    3. Kemampuan Beradaptasi    : Teknologi berubah cepat dalam dunia IT, jadi profesional IT harus dapat beradaptasi dengan perubahan dan terus belajar tentang perkembangan terbaru dalam industri.
    4. Etika Kerja yang Tinggi       : Profesional IT harus memiliki etika kerja yang kuat mereka harus mematuhi kode etik profesi dan bertindak dengan integritas.

 Jenis-Jenis Profesi dalam Bidang IT

Sumber : https://storage.googleapis.com/britech-blog-engineer-bri-3/2022/2/2022-02-22-161448807583-16eb02d4-1f99-4a49-836f-1f706c72b8b3.jpg

    Software Engineering
1.     Project Manager
2.     System Analis
3.     System Architect
4.     Programmer
5.     Mobile App Developer
6.     Front-End Developer
7.     Back-End Developer
8.     Website developer
9.     Quality Control Manager
10.   Quality Assurance Manager 
11.    UI/UX Designer

    IT Engineer
1.     IT Support Manager
2.     IT Support Specialist
3.     Network Architect
4.     Network Engineer
5.     Network System Administrator
6.     IT Security Specialist
7.     Technical Support Engineer

    IT Operation
1.     EDP Operator
2.     System Administrator
3.     Website Administrator
4.     Helpdesk Technician
5.     Helpdesk Specialist

    Data & Business
1.     Data Scientist
2.     Data Analytics Manager
3.     Data Center Manager
4.     Data Quality Specialist
5.     Database Designer
6.     Database Administrator
7.     IT Strategy Specialist
8.     Digital Content Writer
9.     Online Marketing Specialist

    IT Management
1.     IT Auditor
2.     IT Consultant
3.     IT Governance Specialist

Hasil Diskusi Kelompok

James Moore mengatakan bahwa teknologi komputer itu memiliki sifat "Logically Malleable". Apa maksudnya ?
Jawab : Teknologi komputer memiliki sifat "Logically Malleable" maksudnya adalah komputer bisa melakukan aktivitas apapun yang dapat membantu tugas atau pekerjaan manusia. Karena komputer dapat diubah dan dimodifikasi dengan logika dengan tujuan tertentu untuk membantu tugas manusia.

Kesimpulan

   Profesi dan IT profesional adalah dua konsep yang saling terkait dalam konteks dunia kerja di bidang Teknologi Informasi (IT). Dalam era digital yang semakin kompleks, peran IT profesional sangat penting dalam memastikan keberlanjutan dan keamanan operasi bisnis dan organisasi. Profesi IT memerlukan komitmen pada etika dan profesionalisme yang tinggi untuk menjalankan tugas-tugas mereka dengan integritas dan efektivitas. 

Jumat, 01 September 2023

ETIKA

Etika


Sumber : https://iup-ugm.com/wp-content/uploads/2020/11/Pengertian-Etika.jpg

    Selamat datang di blog saya, Moh. Harsa Ilham Akmaludin (232410102012) mahasiswa UNEJ semester pertama prodi Teknologi Informasi fakultas Ilmu Komputer. Materi ini berisi tentang pratinjau etika profesi. setelah membaca materi ini, pembaca diharapkan dapat memahami dasar dari etika, profesi, profesional dan apa itu etika profesi.

   

 ~ Apa Sih Etika Itu?

    Etika secara bahasa berasal dari dua kata Yunani. Pertama berasal dari kata ethos yang berarti ''adat atau kebiasaan'' sedangkan yang kedua berarti "perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya."
    
    Namun sepemahaman saya setelah mendengarkan materi yang disampaikan oleh Ibu Katarina, etika adalah suatu standar perilaku yang ditentukan oleh suatu kelompok yang harus diikuti atau dilaksanakan oleh seorang individu agar bisa dinilai sopan dan dapat diterima oleh kelompok tersebut. Lalu apasih bedanya etika, moral dan hukum?


~ Etika, Moral dan Hukum

    > Moral adalah keyakinan pribadi seseorang  tentang benar dan salah, sedangkan istilah etika menggambarkan standar atau kode perilaku yang diharapkan dari seseorang oleh sebuah kelompok (negara,organisasi dan profesi) dimana seseorang berada (George Reynolds, 2014). Moral harus dilaksanakan dimanapun seseorang berada, sedangkan etika dilaksanakan saat seseorang sedang terikat oleh suatu kelompok. Etika yang diterapkan oleh kelompok satu dengan kelompok lain pasti berbeda. Contohnya budaya berbicara masyarakat suku Madura yang cenderung keras jika diterapkan di lingkungan masyarakat suku Jawa akan dinilai kurang sopan karena disangka teriak-teriak.

    > Hukum adalah sistem peraturan yang memberitahu kita apa yang bisa dan tidak bisa kita lakukan. Hukum ditegakkan oleh satu set institusi (polisi, pengadilan, badan pembuat undang-undang) (George Reynolds, 2014). Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan akan mendapat sanksi yang telah ditetapkan oleh sutau instansi apabila melanggarnya. Hukum memiliki penegak hukum agar peraturan-peraturan yang bersifat memaksa tersebut dapat dipatuhi, sedangkan etika tidak memiliki suatu badan yang menegakkan dan mengawasi etika agar terus dilaksanakan. Jika melanggar etika hanya akan terkena sanksi moral dari kelompok tersebut (ditegur, dijauhi, tidak diterima).


    ~ Etika dan Etiket

    Etiket dapat dikatakan sebagai cara berperilaku mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat ada seseorang atau pihak lain sedang bersama kita. Berbeda dengan etika yang tidak boleh dilanggar dimanapun dan kapanpun selagi terikat oleh suatu kelompok. Etika tidak boleh dilanggar baik ada maupun tidak orang lain bersama kita. Contohnya mencuri, kita tidak boleh mencuri baik ada orang maupun tidak dan dimanapun itu mencuri pasti tidak diperbolehkan dengan tujuan apapun. Jadi etiket itu adalah aturan-aturan yang sifatnya relatif sedangkan etika itu mutlak dan tidak bolegh diganggu gugat. 
   
    Etiket dikatakan relatif karena ada beberapa perilaku yang dinilai tidak pantas oleh beberapa orang namun juga dinilai tidak melanggar etiket oleh beberapa orang lain. Contohnya saat di warung kopi, menaikkan kaki keatas kursi mungkin sudah dianggap lumrah berbeda dengan dirumah atau dikantor. Menaikkan kaki keatas kursi akan dianggap sebagai perilaku yang melanggar etiket. Jadi etiket adalah tata cara berperilaku yang benar sesuai dengan apa yang dihadapkan (tempat, kondisi dan orang lain.)


    ~ Profesi

    Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan dan menuntut suatu keahlian tertentu dalam pelaksanaannya. Keahlian yang dibutuhkan harus diperoleh atau mendapat sertifikasi dari pelatihan lembaga tertentu yang sudah memiliki kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Sedangkan pekerjaan adalah usaha yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun apa perbedaan profesi dengan profesional ?

    Profesional adalah orang yang menekuni dan menjalankan profesi tertentu dengan dedikasi yang tinggi dan tanggung jawab. Seorang profesional pasti menjalankan kode etik profesinya.


    ~ Etika Profesi

    > Etika profesi adalah standar perilaku yang diharapkan dari seorang profesional terhadap profesinya. Dapat dikatakan juga sebagai seperangkat norma dan nilai-nilai norma yang mengatur perilaku dan tindakan seorang profesional dalam menjalankan profesinya. Etika profesi dapat membimbing para profesional agar menjalankan profesinya dengan dedikasi tinggi dan tanggung jawab. Dengan menjalankan etika profesi akan menjaga reputasi profesi dan memebreikan kepercayaan kepada masyarakat dalam pelayanan yang mereka terima.

    > Kode etik profesi adalah nilai norma dan aturan tertulis yang menyatakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional dalam menjalankan profesinya. Kode etik tiap profesi pasti berbeda-beda seperti dokter yang harus menjaga kerahasiaan medis dan seorang programmer yang harus menjaga data kliennya.