Selasa, 21 November 2023

PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT (UU ITE)

 PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT (UU ITE)



                    UU ITE menjadi instrumen hukum yang sangat relevan dan penting untuk mengatur transaksi elektronik dan melindungi hak-hak serta kewajiban semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital.  Undang-undang ini tidak hanya mengatur aspek hukum yang terkait dengan transaksi elektronik, tetapi juga mencakup keamanan informasi, privasi data, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di dunia maya. 


Revolusi Industri


            Revolusi industri saat ini sudah pada tahap revolusi industri 4.0 yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    • Inter – Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam IoT. Interoperabilitas menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa berbagai komponen teknologi yang berbeda dapat berintegrasi dengan lancar dan efektif.
    • Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal – hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut. Hal ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam menyimpan dan berbagi informasi, tetapi juga menciptakan lingkungan di mana pengguna dapat mengakses dan berinteraksi dengan dunia virtual secara serentak.
    • Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal – hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia. Dalam hal pengambilan keputusan, teknologi cerdas dapat menyediakan analisis data yang mendalam dan cepat, membantu manusia untuk membuat keputusan yang lebih informasional dan terarah. Selain itu, dalam hal tugas-tugas fisik yang berat atau berbahaya, robotika telah membantu membebaskan manusia dari pekerjaan yang memerlukan kekuatan fisik yang besar atau melibatkan risiko tinggi.
    • Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri. Fenomena ini dikenal sebagai otomatisasi industri yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI) dan sistem otomatis yang mampu beroperasi tanpa campur tangan manusia secara terus-menerus.

Internet of Things (IoT)

          Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Internet of Things (IoT) adalah sebuah konsep revolusioner yang mengubah cara kita berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Konsep ini mengubah cara kita berinteraksi dengan lingkungan sekitar, melibatkan objek sehari-hari seperti perangkat elektronik, peralatan rumah tangga, dan kendaraan yang terhubung dan dapat berkomunikasi secara online. Visi dari IoT adalah menciptakan sebuah era di mana segala sesuatu memiliki kemampuan untuk saling bertukar informasi, data, dan instruksi, membentuk suatu jaringan terintegrasi yang melibatkan semua aspek kehidupan kita.


Era Baru: Industrialisasi Digital

        Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Ancaman:

    • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
    • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang:

    • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
    • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

UU ITE

            

Sumber : 
https://cdnwpedutorenews.gramedia.net/wp-content/uploads/2022/12/07204631/uu-ite.jpg

            UU. No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik yang dimaksud tidak hanya tentang tulisan tetapi satu ataupun sekumpulan data elektronik. UU ITE diperbarui dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 yang disahkan pada 27 Oktober 2016.

Fungsi UU ITE

    • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
    • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
    • Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik.

Apa Aja Sih Isi UU ITE?

UU ITE membahas tentang :
    • Informasi dokumen, dan tanda tangan elektronik.
    • Penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
    • Penyelenggaraan sistem elektronik.
    • Transaksi elektronik.
    • Nama domain.
    • HKI dan perlindungan hak pribadi.
    • Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.

Dasar UU ITE

    • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika Masyarakat.
    • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
    • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
    • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.
    • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
    • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.

Tujuan Dilakukannya Perubahan pada UU ITE

    • Menghindari multitafsir.
    • Menurunkan ancaman pidana.
    • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
    • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara.
    • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
    • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan.
    • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.

Kesimpulan : 

            Kesimpulannya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memainkan peran sentral dalam mengatur dan membimbing interaksi di dunia digital.  Meskipun memberikan kerangka kerja yang diperlukan untuk perkembangan teknologi, implementasi UU ITE juga menghadirkan tantangan, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat dan ekspresi.  UU ITE perlu diterapkan secara bijak dan seimbang untuk memastikan keadilan, keamanan, dan kebebasan di dunia maya.


0 comments:

Posting Komentar