PATEN, MEREK DAN HAK CIPTA
Hak cipta, paten, dan merek menciptakan dasar hukum yang melindungi hasil kreativitas dan investasi, memberikan insentif bagi perusahaan dan individu untuk terus berinovasi. Kita sebagai mahasiswa boleh memakai referensi dalam mengerjakan tugas seperti makalah dan sejenisnya dengan mencantumkan sumbernya. Saat kita mengutip atau menyalin karya orang lain tanpa mencantumkan sumber atau penciptanya, maka kita akan terkena kasus plagiarism yang sekarang sudah ada undang-undangnya.
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Sumber :
https://www.patrarijaya.co.id/wp-content/uploads/2018/09/haki-hak-atas-kekayaan-intelektual.jpg Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI mencakup hak-hak seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan hak desain industri, yang memberikan pemiliknya hak untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, dan distribusi karya cipta atau inovasi yang dimilikinya. Dengan memberikan hak eksklusif, HaKI menciptakan insentif bagi para pencipta untuk terus berinovasi, karena mereka dapat menikmati manfaat ekonomi dari hasil karyanya tanpa khawatir mengenai penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Hak Cipta
Pada UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1 yang mana :
- Hak Cipta adalah hak pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencipta merupakan seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atau inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyta.
- Pemegang Hak Cipta merupakan Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
- Hak Terkait merupakan hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Paten
Pada UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1 yang mana :
- Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebt atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa prodeuk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor merupakan seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
- Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- 5. Royalti merupakan imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.
Invensi yang dapat diberi paten :
- Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan. atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
- Metode pemeriksaan perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Makhluk hidup kecuali jasad renik.
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
- Kreasi estetika.
- Skema.
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
- Pesentasi mengenai suatu informasi.
- Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
Merek
Pada UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1 yang mana :
- Merek merupakan tanda yang dapat diambil secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
- Merek Jasa merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Merek Dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Hak Atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan :
- Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Contoh Analisis Berita Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran Hak Cipta Reog Ponorogo yang Diklaim oleh Malaysia
Dilansir dari Jurnal Studi Budaya Nusantara : FENOMENA DAN KONTROVERSI HAK CIPTA KASUS PENCURIAN KESENIAN REOG PONOROGO Arinda Emilia P, dkk (2019:92)
"Tari Reog Ponorogo sempat menjadi bahan berita di Indonesia pada bulan November 2007, saat Tari Barongan, yang persis bahkan sama dengan Reog, menjadi bagian dari kampanye pariwisata Visit Malaysia 2007, ‘Malaysia Truly Asia’. Yang paling menyinggung perasaan orang Ponorogo, sosok Singo Barong yang menjadi ikon Reog pakai topeng Dadak Merak terkenalnya tanpa tulisan „Reog‟. Setiap pementasan Reog Ponorogo yang seharusnya ada tulisan „Ponorogo‟ namun malah tulisan Reog Ponorogo itu diganti dengan satu kata: „Malaysia‟. Kebetulan pada tahun 2004 diciptakan buku Pedoman Dasar Kesenian Reog Ponorogo Dalam Pentas Budaya Bangsa yang merupakan daftar lengkap alat-alat dan gerakan Reog dan juga menjaminkan hak cipta atas Reog kepada kabupaten Ponorogo, tetapi hanya sampai ke tingkat nasional.Saat itu, banyak media di Indonesia menyiarkan berita bahwa Malaysia telah„mengklaim‟ Reog sebagai miliknya sendiri. Hal itu berdasarkan pencantuman Barongan alias Reog di situs resmi pariwisata Malaysia dengan penjelasan bahwa kesenian tersebut „berkembang di Batu Pahat, Johor dan Selangor."
Mengapa Kasus Tersebut Bisa Terjadi ?
- Kesalahan Interpretasi
Kesalahan interpretasi oleh pihak Malaysia terkait dengan seni tradisional Reog Ponorogo membuat mereka tidak memahami sepenuhnya asal-usul, makna, dan karakteristik Reog Ponorogo. Oleh karena itu, mereka mencantumkan seni serupa, yaitu Tari Barongan, dalam kampanye pariwisata mereka tanpa memahami perbedaannya. - Kurangnya Perlindungan Hak Cipta
Kurang memadainya perlindungan hak cipta pada seni tradisional Reog Ponorogo pada waktu itu, mungkin belum mencukupi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini dapat membuat seni tradisional tersebut terancam oleh penggunaan yang tidak sah dan tuntutan klaim oleh pihak lain. - Kurangnya Kesadaran tentang Pentingnya Warisan Budaya
Kurangnya kesadaran tentang pentingnya warisan budaya akan menciptakan sifat kurang menghormati dan menghargai warisan budaya lokal. Hal ini menimbulkan penggunaan klaim terhadap seni dan warisan budaya dari tempat lain. Dalam hal ini, Malaysia tidak mengetahui bahwa Reog Ponorogo adalah waarisan budaya lokal yang ada di Indonesia. Sehingga mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang dapat digunakan tanpa mempertimbangkan keasliannya.
- Kesalahan Interpretasi
Kesalahan interpretasi oleh pihak Malaysia terkait dengan seni tradisional Reog Ponorogo membuat mereka tidak memahami sepenuhnya asal-usul, makna, dan karakteristik Reog Ponorogo. Oleh karena itu, mereka mencantumkan seni serupa, yaitu Tari Barongan, dalam kampanye pariwisata mereka tanpa memahami perbedaannya. - Kurangnya Perlindungan Hak Cipta
Kurang memadainya perlindungan hak cipta pada seni tradisional Reog Ponorogo pada waktu itu, mungkin belum mencukupi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini dapat membuat seni tradisional tersebut terancam oleh penggunaan yang tidak sah dan tuntutan klaim oleh pihak lain. - Kurangnya Kesadaran tentang Pentingnya Warisan Budaya
Kurangnya kesadaran tentang pentingnya warisan budaya akan menciptakan sifat kurang menghormati dan menghargai warisan budaya lokal. Hal ini menimbulkan penggunaan klaim terhadap seni dan warisan budaya dari tempat lain. Dalam hal ini, Malaysia tidak mengetahui bahwa Reog Ponorogo adalah waarisan budaya lokal yang ada di Indonesia. Sehingga mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang dapat digunakan tanpa mempertimbangkan keasliannya.
Kesimpulan
Kesimpulannya, merek memberikan identitas dan citra suatu produk, menciptakan daya tarik dan kepercayaan pelanggan. Paten melindungi penemuan baru, mendorong investasi dalam riset dan pengembangan, serta memberikan insentif bagi inovator untuk terus berkarya. Hak cipta, sementara itu, memberikan pemilik hak eksklusif atas karya kreatifnya, mendukung ekosistem seni, budaya, dan industri kreatif. Dengan memahami, menghargai, dan mengelola hak merek, paten, dan hak cipta, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kreativitas, memberdayakan pencipta, dan membangun fondasi untuk perkembangan berkelanjutan di berbagai sektor industri.
0 comments:
Posting Komentar