Rabu, 22 November 2023

IT FORENSIC

 IT FORENSIC



            Dalam era di mana teknologi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, pemahaman tentang bagaimana mengumpulkan dan menganalisis bukti digital menjadi semakin penting. IT Forensic, atau forensika teknologi informasi, bukan hanya sekadar alat investigasi kejahatan siber, tetapi juga merupakan disiplin yang melibatkan pemahaman mendalam tentang sistem komputer, jaringan, dan teknologi terkini.

Apa itu Forensic?

                  Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Sedangkan Forensic Komputer adalah Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku  Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi.

Tujuan dari Forensic

    • Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi.
    • Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dala proses hukum.

Tahapan IT Forensic



    • Identifikasi : Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Penelusuran bisa dilakukan untuk sekedar mencari “ada informasi apa disini?“ sampai serinci pada “apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi terkini?“.
    • Peneyimpanan : Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu. Karena bukti digital bersifat sementara (volatile), mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan. Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan. Bahkan menghidupkan dan mematikan komputer dengan tidak hati-hati bisa saja merusak/merubahbarang bukti tersebut. Aturan utama pada tahap ini adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan akan dapat merubahisi dan struktur yang ada didalamnya. Lalu copydata yang dilakukan secara Bitstream Image dari bukti asli ke media lainnya. Bitstream image adalah metode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk file yang tersembunyi, file temporer, file yang terdefrag, dan file yang belum tertimpa. Setiap biner digit demi digit di-copysecara utuh dalam media baru.  Teknik ini umumnya diistilahkan dengan cloning atau imaging. Data hasil cloning inilah yang selanjutnya menjadi objek penelitian dan penyelidikan.
    • Analisa Bukti Digital : Tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-explorekembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti: 
      • Siapa yang telah melakukan?
      • Apa yang telah dilakukan?
      • Apa saja software yang digunakan?
      • Hasil proses apa yang dihasilkan?
      • Waktu melakukan?
                    Tahapan analisis terbagi dua, yaitu: analisis media (media analysis) dan analisis aplikasi                         (application analysis) pada barang bukti yang ada. Berikut ini adalah beberapa tools atau                         alat bantu untuk menganalisa bukti digital:
      • TestDisk
      • Explore2fs
      • ProDiscover DFT
      • Sedangkan untuk anlisis aplikasi yaitu
      • Event Log Parser
      • Galleta
      • Md5deep
    • Presentasi :  Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Beberapa hal penting yang harus dicantumkan saat presentasi :
      • Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran.
      • Tanggal dan waktu pada saat investigasi.
      • Permasalahan yang terjadi.
      • Masa berlaku analisa laporan.
      • Penemuan bukti yang berharga (pada laporan akhir penemuan ini sangat ditekankan sebagai bukti penting proses penyidikan).
      • Teknik khusus yang digunakan, contoh: password cracker.
      • Bantuan pihak lain ( pihak ketiga ).

Kesimpulan : 

            IT Forensic memainkan peran penting dalam menanggapi dan mencegah kejahatan siber serta insiden keamanan informasi.  Melalui metode pengumpulan bukti digital yang cermat, analisis forensik yang teliti, dan pemahaman mendalam terhadap sistem teknologi, IT Forensic memberikan keunggulan dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan siber, merekonstruksi serangan, dan mendukung proses penegakan hukum.

CYBER CRIME

 CYBER CRIME



            Cybercrime merupakan ancaman serius dalam era digital ini, di mana teknologi informasi dan internet menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dalam dunia yang semakin terhubung secara global, kejahatan di dunia maya pun semakin berkembang pesat. Cybercrime tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merugikan perusahaan, pemerintah, dan masyarakat pada umumnya. Cyber crime adalah  tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan. Pencurian perangkat keras dan perangkat lunak, manipulasi data, pengaksesan sistem komputer secara ilegal dengan telepon, dan mengubah program.

            Ada beberapa hal yang mendorong terjadinya cybercrime, yaitu :

    • Cybercrime memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan kejahatannya. Pelaku kejahatan dapat menyembunyikan jejak mereka dengan menggunakan layanan jaringan privasi (VPN), proxy, atau alat anonim lainnya, membuat sulit bagi penegak hukum untuk melacak keberadaan dan identitas sebenarnya.
    • Tidak memiliki batas geografis. Para pelaku cyber crime dapat melakukan kejahatannya tanpa perlu memikirkan dia sedang ada di mana.
    • Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh. Dengan internet, para pelaku cyber crime dapat melakukan aksi jahatnya tanpa memikirkan jarak dan waktu.

Ancaman Cyber Crime



            Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
    • Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
    • Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
    • Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
    • Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.


Jenis - Jenis Cyber Crime



    • Phising : Bentuk serangan keamanan siber di mana pelaku mencoba untuk memperoleh informasi pribadi atau keuangan dengan menyamar sebagai entitas tepercaya.
    • Serangan DDoS : jenis cyber crime yang digunakan untuk membuat layanan online tidak tersedia dan menurunkan jaringan dengan membanjiri website dengan lalu lintas dari berbagai sumber. jenis cyber crime yang digunakan untuk membuat layanan online tidak tersedia dan menurunkan jaringan dengan membanjiri website dengan lalu lintas dari berbagai sumber. 
    • Botnet : Salah satu jenis kejahatan siber yang memungkinkan peretas dapat merusak server, mencuri data dan mengerimkan malware berbahaya dengan menyusupi jaringan  dari komputer yang dikendalikan secara eksternal oleh peretas dari jarak jauh.
    • Identity Theft :  Tindakan memperoleh dan menggunakan informasi identitas pribadi seseorang secara ilegal dan tanpa izin untuk melakukan tindakan kriminal atau penipuan online.
    • Cyberstalking : Penggunaan internet, media sosial, email, pesan teks, atau bentuk komunikasi elektronik lainnya untuk mengintai, mengancam, atau melecehkan seseorang secara online.
    • PUPs : Singkatan dari "Potentially Unwanted Programs" atau "Program Potensial yang Tidak Diinginkan". PUPs merujuk pada perangkat lunak atau program komputer yang tidak diinginkan atau tidak diminta oleh pengguna, dan sering kali disertakan dengan perangkat lunak atau program utama yang diunduh atau diinstal.
    • Konten Terlarang atau Ilegal : Melibatkan para penjahat yang membagikan dan mendistribusikan konten yang tidak pantas dan SARA. Konten-konten ini dapat berupa pornografi, video yang mengandung kekerasan, terorisme, eksploitasi anak, dan aktivitas kriminal lainnya.
    • Penipuan Online : Pelaku penipuan online akan memberikan penawaran menarik yang tidak realistis, dan ketika tautan yang diberikan diklik, dapat menyebabkan malware untuk memasuki perangkat yang sedang digunakan untuk mencuri berbagai macam data dan informasi.
    • Carding : Cybercrime yang bertujuan untuk mencuri informasi kartu kredit atau debit milik orang lain.
    • Penipuan OTP : Pelaku melakukan penipuan OTP untuk mendapatkan kode tersebut untuk masuk ke dalam akun milik korban atau mencuri data milik korban. Oleh karena itu, Anda tidak boleh membagikan kode OTP kepada siapa pun.
    • Scam : Biasanya dilakukan oleh pelaku secara langsung. Seringkali, pelaku akan melakukan kontak kepada korban melalui telepon dan mengaku sebagai customer service dari perusahaan yang korban ikuti untuk mendapatkan data dan informasi pribadi dari korban. 
    • Cyber Espionage : Cyber crime yang dilakukan untuk memata-matai sasaran tertentu. Biasanya, kejahatan ini dilakukan dengan memanfaatkan spyware.
    • Ransomware : Jenis cyber crime yang dilakukan melalui aplikasi atau perangkat lunak berbahaya yang dipasang diam-diam di perangkat korban untuk menyandera informasi penting sampai tuntutan pelaku dipenuhi.

Cara Mencegah Cyber Crime 

    • Peningkatan kesadaran keamanan cyber.
    • Pembaruan sistem dan perangkat lunak secara teratur.
    • Penggunaan kata sandi yang kuat dan praktik keamanan kata sandi yang baik.
    • Implementasi keamanan jaringan dengan firewall dan deteksi intrusi.
    • Penggunaan teknologi enkripsi untuk melindungi data sensitif.
    • Pemantauan aktivitas log untuk mendeteksi perilaku mencurigakan.
    • Proteksi terhadap malware dengan perangkat lunak keamanan.
    • Keamanan email untuk mencegah serangan phishing.
    • Keamanan fisik untuk mencegah akses fisik yang tidak sah.
    • Pengelolaan hak akses dengan membatasi hak sesuai kebutuhan.

Kesimpulan : 

            Kejahatan Siber, atau cyber crime, merupakan ancaman serius dalam era digital saat ini. Pelaku kejahatan dapat menggunakan teknologi untuk mencuri informasi identitas, menyebabkan kerugian keuangan, dan mengancam keamanan individu serta organisasi. Penting untuk meningkatkan kesadaran akan ancaman kejahatan siber, mengadopsi praktik keamanan siber yang baik, dan menggunakan alat keamanan teknologi untuk melindungi diri dari risiko yang terus berkembang di dunia digital ini.

Selasa, 21 November 2023

PATEN, MEREK DAN HAK CIPTA

 PATEN, MEREK DAN HAK CIPTA



            Hak cipta, paten, dan merek menciptakan dasar hukum yang melindungi hasil kreativitas dan investasi, memberikan insentif bagi perusahaan dan individu untuk terus berinovasi. Kita sebagai mahasiswa boleh memakai referensi dalam mengerjakan tugas seperti makalah dan sejenisnya dengan mencantumkan sumbernya. Saat kita mengutip atau menyalin karya orang lain tanpa mencantumkan sumber atau penciptanya, maka kita akan terkena kasus plagiarism yang sekarang sudah ada undang-undangnya.


Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)


            Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI mencakup hak-hak seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan hak desain industri, yang memberikan pemiliknya hak untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, dan distribusi karya cipta atau inovasi yang dimilikinya. Dengan memberikan hak eksklusif, HaKI menciptakan insentif bagi para pencipta untuk terus berinovasi, karena mereka dapat menikmati manfaat ekonomi dari hasil karyanya tanpa khawatir mengenai penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.


Hak Cipta


            Pada UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1 yang mana :
    • Hak Cipta adalah hak pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    • Pencipta merupakan seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
    • Ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atau inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyta.
    • Pemegang Hak Cipta merupakan Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
    • Hak Terkait merupakan hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Paten


            Pada  UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1 yang mana : 
    • Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebt atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
    • Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa prodeuk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
    • Inventor merupakan seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. 
    • Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
    • 5. Royalti merupakan imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.

            Invensi yang dapat diberi paten :
    • Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
    • Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
            Invensi yang tidak bisa diberi paten :
    • Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan. atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
    • Metode pemeriksaan perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
    • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
    • Makhluk hidup kecuali jasad renik.
    • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
    • Kreasi estetika.
    • Skema.
    • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
    • Pesentasi mengenai suatu informasi.
    • Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.


Merek



            Pada UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1 yang mana : 
    • Merek merupakan tanda yang dapat diambil secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
    • Merek Jasa merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
    • Merek Dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
    • Hak Atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

            Kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan : 
    • Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
    • Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
    • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
    • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
    • Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Contoh Analisis Berita Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran Hak Cipta Reog Ponorogo yang Diklaim oleh Malaysia

Dilansir dari Jurnal Studi Budaya Nusantara : FENOMENA DAN KONTROVERSI HAK CIPTA KASUS PENCURIAN KESENIAN REOG PONOROGO Arinda Emilia P, dkk (2019:92)
   "Tari Reog Ponorogo sempat menjadi bahan berita di Indonesia pada bulan November 2007, saat Tari Barongan, yang persis bahkan sama dengan Reog, menjadi bagian dari kampanye pariwisata Visit Malaysia 2007, ‘Malaysia Truly Asia’. Yang paling menyinggung perasaan orang Ponorogo, sosok Singo Barong yang menjadi ikon Reog pakai topeng Dadak Merak terkenalnya tanpa tulisan „Reog‟. Setiap pementasan Reog Ponorogo yang seharusnya ada tulisan „Ponorogo‟ namun malah tulisan Reog Ponorogo itu diganti dengan satu kata: „Malaysia‟. Kebetulan pada tahun 2004 diciptakan buku Pedoman Dasar Kesenian Reog Ponorogo Dalam Pentas Budaya Bangsa yang merupakan daftar lengkap alat-alat dan gerakan Reog dan juga menjaminkan hak cipta atas Reog kepada kabupaten Ponorogo, tetapi hanya sampai ke tingkat nasional.Saat itu, banyak media di Indonesia menyiarkan berita bahwa Malaysia telah„mengklaim‟ Reog sebagai miliknya sendiri. Hal itu berdasarkan pencantuman Barongan alias Reog di situs resmi pariwisata Malaysia dengan penjelasan bahwa kesenian tersebut „berkembang di Batu Pahat, Johor dan Selangor."

Mengapa Kasus Tersebut Bisa Terjadi ?

    1. Kesalahan Interpretasi 
      Kesalahan interpretasi oleh pihak Malaysia terkait dengan seni tradisional Reog Ponorogo membuat mereka tidak memahami sepenuhnya asal-usul, makna, dan karakteristik Reog Ponorogo. Oleh karena itu, mereka mencantumkan seni serupa, yaitu Tari Barongan, dalam kampanye pariwisata mereka tanpa memahami perbedaannya.
    2. Kurangnya Perlindungan Hak Cipta
      Kurang memadainya perlindungan hak cipta pada seni tradisional Reog Ponorogo pada waktu itu, mungkin belum mencukupi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini dapat membuat seni tradisional tersebut terancam oleh penggunaan yang tidak sah dan tuntutan klaim oleh pihak lain.
    3. Kurangnya Kesadaran tentang Pentingnya Warisan Budaya
      Kurangnya kesadaran tentang pentingnya warisan budaya akan menciptakan sifat kurang menghormati dan menghargai warisan budaya lokal. Hal ini menimbulkan penggunaan klaim terhadap seni dan warisan budaya dari tempat lain. Dalam hal ini, Malaysia tidak mengetahui bahwa Reog Ponorogo adalah waarisan budaya lokal yang ada di Indonesia. Sehingga mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang dapat digunakan tanpa mempertimbangkan keasliannya.

Kesimpulan

            Kesimpulannya, merek memberikan identitas dan citra suatu produk, menciptakan daya tarik dan kepercayaan pelanggan. Paten melindungi penemuan baru, mendorong investasi dalam riset dan pengembangan, serta memberikan insentif bagi inovator untuk terus berkarya. Hak cipta, sementara itu, memberikan pemilik hak eksklusif atas karya kreatifnya, mendukung ekosistem seni, budaya, dan industri kreatif. Dengan memahami, menghargai, dan mengelola hak merek, paten, dan hak cipta, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kreativitas, memberdayakan pencipta, dan membangun fondasi untuk perkembangan berkelanjutan di berbagai sektor industri.







PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT (UU ITE)

 PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT (UU ITE)



                    UU ITE menjadi instrumen hukum yang sangat relevan dan penting untuk mengatur transaksi elektronik dan melindungi hak-hak serta kewajiban semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital.  Undang-undang ini tidak hanya mengatur aspek hukum yang terkait dengan transaksi elektronik, tetapi juga mencakup keamanan informasi, privasi data, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di dunia maya. 


Revolusi Industri


            Revolusi industri saat ini sudah pada tahap revolusi industri 4.0 yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    • Inter – Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam IoT. Interoperabilitas menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa berbagai komponen teknologi yang berbeda dapat berintegrasi dengan lancar dan efektif.
    • Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal – hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut. Hal ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam menyimpan dan berbagi informasi, tetapi juga menciptakan lingkungan di mana pengguna dapat mengakses dan berinteraksi dengan dunia virtual secara serentak.
    • Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal – hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia. Dalam hal pengambilan keputusan, teknologi cerdas dapat menyediakan analisis data yang mendalam dan cepat, membantu manusia untuk membuat keputusan yang lebih informasional dan terarah. Selain itu, dalam hal tugas-tugas fisik yang berat atau berbahaya, robotika telah membantu membebaskan manusia dari pekerjaan yang memerlukan kekuatan fisik yang besar atau melibatkan risiko tinggi.
    • Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri. Fenomena ini dikenal sebagai otomatisasi industri yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI) dan sistem otomatis yang mampu beroperasi tanpa campur tangan manusia secara terus-menerus.

Internet of Things (IoT)

          Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Internet of Things (IoT) adalah sebuah konsep revolusioner yang mengubah cara kita berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Konsep ini mengubah cara kita berinteraksi dengan lingkungan sekitar, melibatkan objek sehari-hari seperti perangkat elektronik, peralatan rumah tangga, dan kendaraan yang terhubung dan dapat berkomunikasi secara online. Visi dari IoT adalah menciptakan sebuah era di mana segala sesuatu memiliki kemampuan untuk saling bertukar informasi, data, dan instruksi, membentuk suatu jaringan terintegrasi yang melibatkan semua aspek kehidupan kita.


Era Baru: Industrialisasi Digital

        Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Ancaman:

    • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
    • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang:

    • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
    • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

UU ITE

            

Sumber : 
https://cdnwpedutorenews.gramedia.net/wp-content/uploads/2022/12/07204631/uu-ite.jpg

            UU. No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik yang dimaksud tidak hanya tentang tulisan tetapi satu ataupun sekumpulan data elektronik. UU ITE diperbarui dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 yang disahkan pada 27 Oktober 2016.

Fungsi UU ITE

    • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
    • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
    • Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik.

Apa Aja Sih Isi UU ITE?

UU ITE membahas tentang :
    • Informasi dokumen, dan tanda tangan elektronik.
    • Penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
    • Penyelenggaraan sistem elektronik.
    • Transaksi elektronik.
    • Nama domain.
    • HKI dan perlindungan hak pribadi.
    • Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.

Dasar UU ITE

    • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika Masyarakat.
    • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
    • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
    • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.
    • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
    • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.

Tujuan Dilakukannya Perubahan pada UU ITE

    • Menghindari multitafsir.
    • Menurunkan ancaman pidana.
    • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
    • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara.
    • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
    • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan.
    • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.

Kesimpulan : 

            Kesimpulannya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memainkan peran sentral dalam mengatur dan membimbing interaksi di dunia digital.  Meskipun memberikan kerangka kerja yang diperlukan untuk perkembangan teknologi, implementasi UU ITE juga menghadirkan tantangan, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat dan ekspresi.  UU ITE perlu diterapkan secara bijak dan seimbang untuk memastikan keadilan, keamanan, dan kebebasan di dunia maya.


ETIKA BISNIS

 ETIKA BISNIS



            Dalam era di mana bisnis memainkan peran sentral dalam dinamika global, pemahaman akan aspek etika menjadi semakin penting. Etika bisnis bukan sekadar seperangkat aturan formal, tetapi fondasi yang membimbing perilaku dan keputusan perusahaan dalam merespons tantangan kompleks di era global ini. Apa Sih Bisnis Itu? Bisnis adalah kegiatan memperjualbelikan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh laba. Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Lalu etika bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Etika bisnis berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Etika bisnis berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.

Pentingnya Etika Bisnis

    • Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat. Penting untuk diingat bahwa kesuksesan jangka panjang dari suatu bisnis tidak hanya diukur dari segi finansial, tetapi juga dari bagaimana bisnis tersebut mempertahankan integritas, membangun dan memelihara reputasi yang positif, serta memberikan dampak yang positif pada individu dan masyarakat.
    • Bisnis adalah bagian penting dalam Masyarakat. Sebagai bagian penting dari struktur sosial, bisnis tidak hanya bertanggung jawab untuk menyediakan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga berperan dalam membentuk berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
    • Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya. Etika bisnis menciptakan landasan moral yang mengatur perilaku dan keputusan dalam lingkungan bisnis. Dengan adanya etika, bisnis dapat menjaga keseimbangan antara mencapai tujuan keuangan dan mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai pemangku kepentingan.
    • Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat. 

Prinsip - Prinsip Etika Bisnis



    • Tanggung jawab bisnis dari stakeholders ke stakeholders.
    • Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia.
    • Perilaku bisnis dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya.
    • Sikap menghormati aturan.
    • Dukungan bagi perdagangan multilateral.
    • Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam
    • Menghindari operasi – operasi bisnis yang tidak etis.
Selain prinsip diatas, terdapat beberapa prinsip menurut Sonny Keraf. Yaitu :
    • Prinsip Otonomi : kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang biak untuk dilakukan dan bertanggungjawab secara moral atas keputusan yang diambil.
    • Prinsip Kejujuran : bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.
    • Prinsip Keadilan : tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing – masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
    • Prinsip Saling Menguntungkan : agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
    • Prinsip Integritas Moral : para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan / organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.

Masalah - Masalah Etika Dalam Bisnis


            

            Dalam lingkungan bisnis, masalah etika dapat bermacam-macam, termasuk penipuan, paksaan, pencurian, penyuapan, dan diskriminasi. Sikap serakah yang dimiliki seseorang dapat menjadikan ia rela melakukan apapun demi mendapatkan apa yang ia inginkan, di mana seseorang mungkin rela melakukan tindakan yang merugikan orang lain demi memenuhi keinginan pribadinya. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menghadapi masalah etika ini dengan implementasi kebijakan etika yang kuat dan pembangunan budaya organisasional yang mendorong integritas dan tanggung jawab sosial.


E-COMMERCE



            E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Melalui e-commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari e-commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.

Benefit yang didapat dari E-Commerce:

    • Akses terhadap pasar global.
    • Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga.
    • Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar.
    • Melakukan jual beli kapan saja.
    • Mampu membentuk loyalitas konsumen.
    • Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional.
    • Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen.
    • Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs.

Etika dalam E-COMMERCE

Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan : 

    1. Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
    2. Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.
    3. Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional.
    4. Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
    5. Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
    6. Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.

Kesimpulan:

            Kesimpulannya dalam dunia bisnis, kesuksesan sejati tidak hanya diukur dari segi keuntungan finansial semata, melainkan juga dari kemampuan perusahaan untuk beroperasi dengan integritas dan mempertimbangkan dampak sosial serta lingkungan. Budaya organisasional yang mendorong integritas dan tanggung jawab sosial akan menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan positif. Dengan memahami dan mengimplementasikan etika bisnis, perusahaan tidak hanya membangun reputasi yang baik, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan sosial dan lingkungan, menciptakan hubungan yang kuat dengan pemangku kepentingan, dan memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.







CYBER ETHICS

 CYBER ETHICS



      Dalam era di mana teknologi informasi merajai hampir setiap aspek kehidupan kita, penting bagi kita untuk memahami dan menghormati prinsip-prinsip etika di dunia maya. Layaknya di dunia nyata, kita juga harus bisa berperilaku yang baik di dunia maya ini. Seperti halnya dunia nyata, di dunia maya juga terdapat banyak peluang untuk melakukan kejahatan yang merugikan orang lain. Maka dari itu kita harus selalu waspada saat berkelana di dunia maya untuk menghindari tercurinya data-data kita atau kejahatan lainnya.

        Apa sih cyber ethic itu? Cyber Ethic adalah aturan dan etika dalam menggunakan teknologi atau internet. Aturan dan etika yang mengatur bagaimana seharusnya kita berperilaku di dunia maya. Aturan dan etika yang sama seperti di dunia nyata, karena kita di dunia maya juga berinteraksi dengan manusia yang mempunyai perasaan. Dengan adanya cyber ethic ini membuat lingkungan dunia maya menjadi tentram.


DUNIA MAYA


        Dunia Maya adalah suatu realitas yang tercipta oleh koneksi global melalui internet, di mana individu, organisasi, dan bahkan sistem komputer dapat saling berinteraksi tanpa batas geografis. Dunia maya mencakup berbagai platform dan layanan online seperti situs web, media sosial, forum diskusi, permainan daring, dan aplikasi berbasis internet. Dunia maya juga memiliki karakteristik sendiri. Karakteristik dunia maya menurut Dysson adalah :

    • Beroperasi secara virtual / maya.
    • Dunia cyber selalu berubah dengan cepat.
    • Dunia maya tidak mengenal batas – batas teritorial.
    • Orang – orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya.
    • Informasi di dalamnya bersifat public.

Mengapa Etika di Dunia Maya Itu Penting?

            Berikut adalah alasan mengapa kita harus beretika di dunia maya:

    • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda – beda.
    • Pengguna internet merupakan orang – orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
    • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal – hal yang tidak seharusnya dilakukan.
    • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.

NETIQUETTE / NETIKET




            Netiket adalah seperangkat aturan dalam menggunakan internet di dunia maya. Kelompok kerja Responsible Use of the Network (RUN) Working Grup yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet. Petunjuk itu dikenal degan nama Netiquette atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket. Secara umum Netiket/Netiquette merujuk pada aturan dan norma perilaku yang berlaku di dunia maya atau ketika berkomunikasi melalui internet. Ini mirip dengan etika dalam kehidupan sehari-hari, namun ditransposisikan ke dalam dunia maya. 

Beberapa aturan inti netiket:

    • Kita semua manusia, bahkan saat berada di internet sekalipun. Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
    • Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan terburu – buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan terhadap sesuatu.
    • Ingatlah di mana berada ketika sedang online. Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. 
    • Hormatilah orang lain ketika anda sedang online. Postingan dikirimkan ke group yang sesuai. Jika tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan merasa bahwa postingan itu harus dikirim, yakinkan bahwa subject dari postingan sesuai dengan isi postingan, sehingga orang lain tahu bahwa postingan tidak mengganggu topik diskusi saat itu.


FREEDOM OF EXPRESSION


            Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang, bebas dimanapun berada. Amandemen pertama konstitusi AS diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya. Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan atau tulisan, tidak benar dan membahayakan orang lain. Membuat penrnyataan lisan atau tertulis tentang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan.


Controlling Access To Information On The Internet

    • Undang – undang telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah “Communications Decncy Act (CDA)”, yang ditujukan untuk melindungi anak – anak dari pornografi.
    • Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori “The theory of the uploader and the downloader”, yaitu suatu negara dapat melarang wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.
    • The law of the server. Yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik.

KESIMPULAN

            

            Kesimpulannya adalah kita harus memahami bahwa cyber ethic itu sangat penting untuk membentuk perilaku kita di dunia maya. Melalui penerapan prinsip-prinsip netiquette, kita dapat berperan dalam menciptakan dunia maya yang lebih aman, nyaman, dan beretika. Oleh karena itu, mengintegrasikan Cyber Ethics dalam kehidupan digital kita adalah langkah penting menuju masyarakat digital yang bertanggung jawab dan beradab.




Minggu, 05 November 2023

SERTIFIKASI PROFESI DI BIDANG IT

 SETIFIKASI PROFESI DI BIDANG IT



    Pada pertemuan ke-5 kami berdiskusi secara mandiri tentang sertifikasi profesi di bidang it. 

Apa Sih Sertifikasi Itu?

  •     Menurut Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) sertifikasi profesi adalah sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu.
  •     Sertifikasi adalah proses yang mengkonfirmasi bahwa seorang profesional telah memenuhi standar atau persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas atau badan sertifikasi yang kompeten.
  •     Sertifikasi profesi juga sering digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut kemampuan yang sudah diukur tingkat kinerjanya sesuai dengan standarisasinya. Sehingga sebutan “sertifikasi” atau “kualifikasi” tersebut  ditetapkan sebagai penjamin kualifikasi dalam melakukakn tugas dan pekerjaan tertentu bagi tenaga kerja professional.

Kenapa Sertifikasi IT Itu Penting?


"91% of employers believe IT certificartions play a key role in the things process and that IT certificaticions are a reliable predictor of a successful employee".

    Suatu perusahaan akan melirik orang yang bersertifikasi daripada yang tidak. Orang yang sangat ahli dalam suatu bidang namun tidak bersertifikasi tidak akan dilirik oleh perusahaan, karena perusahaan butuh bukti nyata berupa sertifikasi.   

Ada lima alasan mengapa seritikasi it itu penting :

      1. Certifications Help Employers Fill Open Positions.

    Sertifikasi memudahkan untuk menemukan IT Profesional yang tepat. Dengan memasukkan sertifikasi sebagai syarat dalam lowongan kerja, manajer dapat mengurangi jumlah resume yang tidak berkualifikasi yang masuk. Sertifikasi memberikan manfaat kepada pengusaha dengan memudahkan proses seleksi dan menghasilkan tenaga kerja yang lebih berkualitas untuk mengisi posisi yang terbuka.
    
    72% of employers require IT certifcations for certain job.

    67% of employers use certifications.

    60% of employers use certifications to confirm subject matter expertise.
Sumber: CompTIA HR Perception of IT Training and Certification Study: 2015
     
      2. Most Companies Have IT staff That Hold Certifications.

    Sertifikasi IT dapat memberikan manfaat nyata bagi perusahaan dalam hal kinerja karyawan dan retensi (tingkat pemutusan hubungan kerja yang lebih rendah). Karyawan yang memiliki sertifikasi mungkin lebih cenderung untuk bekerja dengan lebih efisien dan bertahan dalam pekerjaan mereka lebih lama, yang secara keseluruhan menguntungkan perusahaan.
"Experience has shown that employees hired with certifications work smarter and stay at their position longer".

      3. Certified IT Professionals Make Great Employees.

    Manajer mengakui bahwa staff yang bersertifikasi bekerja lebih terampil berpenghasilan lebih, dan lebih banyak mendapat pengakuan dibandingkan dengan staff yang tidak bersertifikat. Berdasarkan perspektif sebagai seorang Atasan : 

- 90% setuju individu yang bersertifikasi IT lebih memungkinkan untuk dipromosikan daripada yang tidak bersertifikasi IT.

- 89% menganggap individu yang bersertifikasi IT cenderung perform lebih baik daripada individu yang tidak bersertifikasi IT dalam pekerjaan yang sama.

- 89% percaya bahwa individu yang bersertifikasi IT cenderung akan stay lebih lama dengan organisasi mereka daripada individu yang tidak bersertifikasi IT. 

- 88% mengatakan bahwa pegawai yang bersertifikasi IT diberikan reward (bonus dan kenaikan gaji) untuk mendapatkan sertifikasi IT.

      4. IT Certifications are Growing in Importance.

    Manajer semakin menyadari pentingnya sertifikasi IT. Sebanyak 94% manajer HR berekspektasi sertifikasi IT akan tumbuh terus kedepannya. Hal ini disebabkan oleh keahlian yang dimiliki oleh staff yang telah bersertifikat, yang membuat mereka lebih terbiasa dengan perubahan dalam teknologi. Mereka telah mengalami adaptasi terhadap perubahan sebelumnya, sehingga tidak terkejut ketika dihadapkan pada perkembangan yang tidak biasa.

      5. Training Alone is not enough.

    98% sumber mengatakan beberapa manfaat khusus dari Ujian Sertifikasi daripada pelatihan sendiri antara lain :
  • Validasi pengetahuan / Keterampilan yang lebih baik
  • Meningkatkan nilai / Kredibiliatas pelatihan
  • Meningkatkan pengetahuan
  • Demonstrasi kemampuan
  • Keterampilan dan pengetahuan untuk jangka waktu yang lama

Manfaat Sertifikasi IT bagi Individu

    1. Sertifikasi IT membuat anda terpisah dari kandidat yang bersaing di pasar kerja yang kompetitif.
    2. Mendapatkan sertifikasi IT (yang terbaru) membuktikan kemampuan anda saat ini dalam bidang yang perubahannya sangat cepat.
    3. IT Profesional bersertifikasi mendapatkan gaji yang lebih tinggi daripada yang tidak bersertifikat.
    4. IT Profesional bersertifikasi mendapatkan rasa hormat dan kredibilitas diantara rekan dan atasan kerja.
    5. Berkorban waktu dan sumber daya untuk mendapatkan sertifikasi membuktikan dedikasi anda terhadap karir IT anda.
    6. IT Profesional bersertifikasi mendapatkan akses ke komunitas profesi sejenis dan memungkinkan menghasilkan kerjasama dalam hal pekerjaan.

Manfaat Sertifikasi IT bagi Bisnis

    1. 75% Manajer TI percaya bahwa sertifikasi penting untuk kinerja tim.
    2. Perusahaan dapat menggunakan sertifikasi IT untuk investasi, mempertahankan dan mempromosikan karyawan yang menjanjikan.
    3. Sertifikasi IT yang dimiliki karyawan akan meningkatkan keseluruhan kualitas layanan yang ditawarkan kepada pengguna jasa IT.
    4. Teknisi yang bersertifikat melaksanakan tugas secara lebih konsisten, meningkatkan kehandalan IT dan organisasi.

Kesimpulan

    Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwa perusahaan akan lebih memprioritaskan para pelamar yang bersertifikasi dibandingkan orang yang ahli dan berpengalaman namun tidak bersertifikasi. Perushaan membutuhkan bukti nyata dari kompetensi pelamar yakni berupa sertifikasi terutama dalam bidang it.


KODE ETIK PROFESI

 KODE ETIK PROFESI

     


    Pada pertemuan ke-4 kami berdiskusi tentang kode etik profesi. Apa sih kode etik profesi itu? Kode etik profesi adalah suatu tanda atau pedoman etis yang telah disepakati oleh suatu kelompok sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di kelompok tersebut dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Lalu apa tujuan dibuatnya kode etik profesi? Kode etik profesi dibuat agar para profesional dapat bekerja dengan maksimal dengan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa. Aturan yang ada pada kode etik profesi biasanya menuntut para profesional agar bekerja secara cepat, tepat dan disiplin serta untuk mencegah adanya tindakan yang tidak profesional.


    1. Prinsip-Prinsip Kode Etik Profesi

    • Prinsip Tanggung Jawab : Seseorang memiliki profesi harus memiliki kemampuan untuk menanggung konsekuensi yang muncul dari pekerjaannya, terutama terhadap individu-individu di sekitarnya.
    • Prinsip Keadilan : Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, terutama orang yang berkaitan dengan profesi tersebut. 
    • Prinsip Otonomi : Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
    • Prinsip Integritas Moral : Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
    • (Bertens.K. 2007. Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama)


Sifat dan Orientasi Kode Etik 

    1. Singkat
    2. Seferhana
    3. Jelas dan Konsisten
    4. Masuk Akal
    5. Dapat Diterima
    6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan
    7. Komprehensif dan Lengkap
    8. Positif dalam Formulasinya

Fungsi Kode Etik Profesi

    • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Pedoman tersebut menguraikan prinsip-prinsip profesionalisme yang harus dipegang dan diikuti oleh anggota profesi tersebut dalam menjalankan pekerjaan mereka. Dengan demikian, kode etik bertujuan untuk memastikan bahwa para profesional bertindak dengan etika dan integritas dalam menjalankan tugas mereka.
    • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Dengan adanya kode etik profesi, masyarakat memiliki cara untuk memastikan bahwa para profesional berperilaku dengan integritas, kejujuran, dan profesionalisme yang tinggi, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait dengan pelayanan dan tindakan yang dilakukan oleh para profesional dalam profesi tersebut.
    • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Ketika kode etik profesi diterapkan dan dipegang teguh, maka profesi tersebut dapat menjalankan tugas dan pekerjaannya dengan independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau campur tangan dari pihak luar yang mungkin memiliki kepentingan yang berbeda.


Sanksi Pelanggaran Kode Etik

    • Sanksi Moral : Sanksi moral ini adalah bentuk tekanan sosial dan penilaian yang diterapkan oleh masyarakat, rekan-rekan profesi, atau komunitas terkait sebagai tanggapan terhadap perilaku yang dianggap melanggar kode etik profesi tersebut.
    • Sanksi Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran  kode etik profesi dapat mengakibatkan dosa yang akan mempengaruhi kehidupan pelanggar kode etik di masa depan atau mempengaruhi hubungan mereka dengan Tuhan.
    • Sanksi Dijatuhkan dari Organisasi yang Bersangkutan. Sanksi semacam ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggotanya mematuhi prinsip-prinsip etika yang telah ditetapkan dalam kode etik profesi, dan mereka juga bertujuan untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.


Contoh Pelanggaran Kode Etik di Bidang IT


  • Hacker dan Cracker
  • Denial of Service Attack
  • Piracy
  • Fraud
  • Gambling
  • Pornography dan Pedophilia
  • Data Forgery

Kesimpulan

    Kode etik profesi adalah seperangkat pedoman, aturan, dan prinsip etika yang mengatur perilaku anggota suatu profesi dalam menjalankan tugas mereka. Pelanggaran kode etik profesi dapat mengakibatkan berbagai sanksi, seperti peringatan, sanksi administratif, pencabutan lisensi, atau bahkan tindakan hukum, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan standar etika dalam profesi serta memastikan bahwa anggota profesi bertanggung jawab atas tindakan mereka. Jadi, kode etik profesi adalah aturan yang menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi, serta menjalankan profesi dengan etika dan moral yang tinggi.